Razia disiplin protokol kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tiga lokasi di Kota Blitar menjaring 29 orang pelanggar, Jumat (19/2/2021).

Dari jumlah tersebut, 2 orang mendapatkan sanksi tipiring, 8 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan 19 orang mendapatkan sanksi teguran lisan.

Razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh anggota Polres Blitar Kota, anggota Kodim 0808, anggota Yonif 511/DY, dan anggota Satpol PP Kota Blitar.

Lokasi razia adalah di Jalan Ir Soekarno di sekitar kompleks Makam Bung Karno, PIPP di Jalan Moh Hatta, dan Waterpark Sumber Udel di Jalan Brantas.

Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*