Sebanyak 20 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan (prokes) terjaring razia yang digelar oleh personel gabungan TNI, Polri,dan Satpol PP di Jalan Ir Soekarno, Kota Blitar, Selasa (16/2/2021).
Dari jumlah tersebut, 5 orang mendapatkan sanksi tipiring, 4 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan 11 orang mendapatkan sanksi teguran lisan.
Razia yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 6 anggota Yonif 511/DY, dan 6 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Razia tersebut adalah bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026
Polres Lumajang Bersama Pemda Gelar Aksi Bersihkan Pantai Bambang
Sidak SPBU dan SPBE Kapolres Sumenep Tegaskan Stok Aman, Isu Kenaikan Hoaks
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polsek Sukorejo Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi