Razia penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) penanggulangan penyebaran Covid-19 di Pasar Pon, Kota Blitar, Rabu (24/2/2021), menjaring 24 orang pelanggar.
Dari jumlah tersebut, 2 orang mendapatkan sanksi tipiring, 7 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, 14 orang mendapatkan sanksi teguran lisan, dan 1 orang mendapatkan sanksi hukuman sosial.
Razia yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh 12 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 2 anggota Yonif 511/DY, dan 4 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*
Kapolsek Udanawu Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor, Dalam Rangka Evaluasi Intervensi Serentak
Kapolsek Udanawu Beri Pembekalan Kesiapan Linmas, Pengamanan TPS dalam Pilkada Serentak tahun 2024
Anggota Polsek Udanawu Laksanakan Giat Pengamanan Rangkaian Jalan Sehat HUT PGRI Yang Ke-79 Tahun, Di SDN 02 Kecamatan Slemanan.
Bhabinkamtibmas Desa Tunjung Laksanakan Pengamanan Dan Pengawasan Dalam Pembagian BLT-DD Desa Tunjung