Razia penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) penanggulangan penyebaran Covid-19 di Pasar Pon, Kota Blitar, Rabu (24/2/2021), menjaring 24 orang pelanggar.

Dari jumlah tersebut, 2 orang mendapatkan sanksi tipiring, 7 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, 14 orang mendapatkan sanksi teguran lisan, dan 1 orang mendapatkan sanksi hukuman sosial.

Razia yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh 12 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 2 anggota Yonif 511/DY, dan 4 anggota Satpol PP Kota Blitar.

Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*