Sebanyak 44 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Simpang Empat Ngadirejo, Kota Blitar, Senin (15/2/2021).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang mendapatkan sanksi tipiring, 15 orang mendapatkan teguran tertulis, 19 orang mendapatkan teguran lisan, dan sanksi sosial 6 orang.

Dimulai sekitar pukul 9.00 WIB, Razia itu dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808, 10 anggota Bataliyon 511, dan 5 anggota Satpol PP.

Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*