Sebanyak 44 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Simpang Empat Ngadirejo, Kota Blitar, Senin (15/2/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang mendapatkan sanksi tipiring, 15 orang mendapatkan teguran tertulis, 19 orang mendapatkan teguran lisan, dan sanksi sosial 6 orang.
Dimulai sekitar pukul 9.00 WIB, Razia itu dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808, 10 anggota Bataliyon 511, dan 5 anggota Satpol PP.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Udanawu Tingkatkan Situasi Aman Kondusif Di Area Objek Vital
Kapolsek Udanawu Hadiri Safari Halal Bihalal Dengan Pemerintah Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu
Antisipasi Cegah Balap Liar Memasuki Malam Hari, Petugas Polsek Udanawu Laksanakan Patroli Blue Light.
MONITORING PERSAWAHAN DAN PEMUKIMAN, CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS