Sebanyak 25 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, Selasa (23/2/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang mendapatkan sanksi tipiring, 10 orang mendapatkan teguran tertulis, 5 orang mendapatkan teguran lisan, dan sanksi sosial 4 orang.
Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, razia itu dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 2 anggota Bataliyon 511, dan 6 anggota Satpol PP.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*

Kapolsek Udanawu Laksanakan Giat Patroli Harkamtibmas, Gelar Dialogis Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Tokoh Masyarakat Desa Slemanan
Polsek Pongggok gelar Minggu kasih di gkin efrata desa gembongan guna menyerap keluhan dan masukan serta aspirasi dari warga masyarakat kecamatan ponggok
Pengamanan Gereja Dalam Rangka Program Minggu Kasih Oleh Anggota Polsek Sanankulon.
Patroli Kring Serse Sasar Tukang Ojek di Jalan Kebon Rakyat, Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas