Sebanyak 25 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, Selasa (23/2/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang mendapatkan sanksi tipiring, 10 orang mendapatkan teguran tertulis, 5 orang mendapatkan teguran lisan, dan sanksi sosial 4 orang.
Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, razia itu dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 2 anggota Bataliyon 511, dan 6 anggota Satpol PP.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*
Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024
Cooling System, Kapolres Blitar Kota Hadiri Sholawat Kebangsaan untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Colling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis