Operasi yustisi yang digelar personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di tiga cafe di Kota Blitar pada Senin petang (8/2/2021) menjaring 23 pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Warga yang kedapatan melanggar disiplin prokes penanggulangan penyebaran Covid-19 mendapatkan sanksi dan teguran. Tiga orang mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), 4 orang mendapatkan teguran tertulis, dan 16 orang mendapatkan teguran lisan.

Sementara itu, tiga cafe yang menjadi sasaran razia adalah Kopiinsaja, Cafe Waiki, dan Cafe Mburitan. Selain itu, razia juga digelar di Jalan. Awar, Kota Blitar.

Operasi dilaksanakan oleh 36 personel gabungan yaitu 15 anggota Polres Blitar Kota, 8 anggota Kodim 0808 Blitar, 8 anggota Yonif 511, dan 5 anggota Satpol PP.

Operasi Yutisi Covid-19 Aman Nusa II digelar dalam rangka tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.*