Polres Blitar Kota beserta instansi terkait yang tergabung dalam Satgas COVID-19 dibantu dinas Kominfo melaksanakan Giat Operasi Yustisi atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Inmendagri no. 57 tahun 2021 pada hari Kamis (11/11/2021) di sekolah dan tempat pelayanan publik perbankan.

Operasi Yustisi dilaksanakan oleh 5 personel Polres Blitar Kota, 5 personel TNI dan 5 personel Pol PP Kota Blitar dengan dibantu dari dinas Kominfo Kota Blitar. Kegiatan dipimpin oleh perwira pengendali Iptu M. Sultoni.

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.SI melalui Kasihumas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa operasi yustisi gabungan akan tetap dilaksanakan mengingat untuk giat PTM di sekolah sudah berlangsung, tim yustisi berkewajiban untuk mengontrol dan mengingatkan kepatuhan protokol kesehatan. dari kegiatan tersebut masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar. Tim menghimbau untuk menggunakan secara benar yaitu menutupi hidung sampai dagu. Petugas gabungan tidak segan menegur maupun membagikan masker kepada masyarakat yang ketahuan melanggar protokol kesehatan.