proklamatornews.com_
Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) dalam kasus penjualan bebas minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Wonodadi, Jum’at (19/07/19).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Cristine dari Pengadilan Negeri Blitar menghadirkan terdakwa 1 orang dari Polsek Wonodadi.

Hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa lantaran menjual minuman keras tanpa izin dari pihak-pihak yang terkait ataupun disebut ilegal.

Satu orang terdakwa dijatuhkan vonis, mulai dari vonis pidana denda maupun subsider kurungan penjara selama tujuh hari.

“Kami jatuhkan vonis pidana denda ke terdakwa sebesar Satu Juta Rupiah tergantung untung mereka saat menjual miras,” ujar ketua hakim Cristine, di ruang sidang Pengadilan Negeri Blitar.

Adapun terdakwa atas nama Mr MK umur 40 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Ds Pikatan Rt 02 Rw 03 Kec Wonodadi Kab Blitar, kedapatan menjual miras 12 buah botol miras anggur merah tutup kuning, 9 buah botol miras anggur merah tutup merah dan 6 Bintang kuntul.

di tempat terpisah Kapolsek Wonodadi Akp Yoni Sugiarto melalui Kanit Sabhara Aiptu Unggul Nugroho SH mengatakan, “Kebanyakan yang menjual minuman keras itu toko-toko klontongan, jadi mirasnya di kamuflase kan untuk menglabuhi petugas”

Mr MK seorang terdakwa penjual minuman keras mengatakan, bahwa dirinya kapok dan tak akan lagi berurusan dengan polisi apalagi mengulangi perbuatannya dalam menjual minuman keras.

“Kapok saya menjual minuman keras lagi, untungnya tidak seberapa tapi dendanya satu juta, saya juga tidak mau lagi berurusan dengan polisi,” beber Mr MK.