Dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan akibat pengaruh minuman keras. Anggota Polsek Udanawu Polres Blitar Kota berhasil menyita miras dari tangan Sdr. Darul laki-laki (35) warga desa Slemanan kecamatan Udanawu kabupaten Blitar. Selasa (23/05/2017).

 

Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota AKP Wahyu Satriyo Widodo melalui Kasi Humas Polsek Udanawu Aiptu Danduk Utomo menjelaskan bahwa penyitaan miras ini, hasil dari informasi dari masyarakat bahwa dirumah Sdr. Darul sering digunakan jual miras, sehingga dari anggota Polsek Udanawu segera menindaklanjuti hal tersebut.

 

Dari tangan penjual anggota Polsek Udanawu dapat mengamankan sebanyak enam botol minuman keras yang bermerk bintang kuntul.

 

“Penjual dan barang bukti kami amankan di Kantor Polsek Udanawu, dan penjual mintai keterangan tentang perolehan miras tersebut” ungkap Kasi Humas.

 

Barang bukti diamankan di Polsek Udanawu dan pelaku diperiksa untuk dimintai keterangan untuk memperoleh informasi dari siapa minuman keras tersebut dipasok…ek…