Blitar – Anggota Polsek Udanawu bersama dengan Gugus tugas Covid – kec. Udanawu dan relawan Covid – 19 desa Ringinanom melaksanakan pengamanan pemakaman seorang laki-laki warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar yang meninggal dunia di karenakan wabah Covid -19. Senin (21/03/2022).

Sebelum Meninggal dunia warga desa Ringinanom sempat dirawat di RS. Syuhada Haji semenjak hari Minggu (13/03/2022) dengan mengeluhkan nyeri lambung dan mempunyai penyakit bawaan stroke. Takdir tak bisa ditunda, yang bersangkutan kemudian dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Tim medis pun memberikan pengertian kepada keluarga pasien bahwa status yang bersangkutan mengarah Covid-19. Untuk mengantisipasi penyebarannya sehingga harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Pihak keluarga pasien dapat memahaminya dan bersedia dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

Memilih langkah cepat, Anggota Polsek Udanawu beserta Gugus tugas Covid – kec. Udanawu,. Begitu mendapat informasi kematian warganya segera melakukan koordinasi internal maupaun dengan Pemerintah perangkat desa setempat untuk melakukan pengamanan prosesi pemakaman dengan protokol kesehatan.

Bersama tim pemakaman dari UPT Puskesmas Udanawu, prosesi pemakaman dengan protokol kesehatan di pemakaman umum Desa Ringinanom ini mendapat pengamanan ketat dari Gugus tugas Covid – kec. Udanawu hingga prosesi selesai. Yang mana warga masyarakat tidak boleh mendekat sebelum tim pemakaman berbaju hasmad menyatakan aman.

Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos mengatakan, “memang benar anggota kami dari Polsek Udanawu bersama dengan melakukan pengamanan pemakaman warga Desa Ringinanom dengan protokol kesehatan,”.
Kami juga menegaskan kepada warga bahwa penyakit yang diderita yang bersangkutan bukanlah Aib yang harus di gunjing dan menghindari keluarga yang di tinggalkan namun cobaan dari Allah Subhanahu Wata’ala yang bisa saja menimpa kepada semua