Blitar Kota – Patuh Dan Disiplin Prokes Cara Cegah Penyebaran COVID 19. Guna Menekan penyebaran Covid 19, Polsek Udanawu Giatkan Operasi Yustusi Penegakan Disiplin Prokes. Operasi penegakan protokol kesehatan ini akan terus di laksanakan guna mencegah Penyebaran COVID 19. Bagi masyarakat yang keluar rumah yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan tidak memakai Masker, langsung di berikan sanksi. Gabungan TNI – POLRI dan Trantib Kecamatan akan terus dan rutin Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di masa Pandeni Covid 19 guna menekan Penyebaran Covid 19 di wilayah Udanawu.

Penegakan Protokol Kesehatan Gabungan Tiga Pilar kali ini di laksanakan di simpang 4 desa Bendorejo dan. Pada operasi ini bagi para pengendara dan warga masyarakat yang keluar rumah yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak mematuhi Protokol kesehatan langsung di berikan Sanksi berupa Teguran lisan, Menyanyikan lagu Nasional, atau pun teguran tertulis, Jum’at,(13/11/2020).

Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup no 40 tahun 2020.

Belasan orang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah ataupun melaksanakan kegiatan di luar rumah, dan kami memberikan sanksi berupa teguran, lisan, menyanyikan lagu – lagu nasional maupun tertulis.

Dengan adanya hukuman efek jera tersebut, masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kab Blitar Khususnya Kec. Udanawu.

Karena kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 ini juga penting. Jadi harapannya masyarakat dalam era new normal tidak lupa dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker apabila keluar rumah, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan