Polsek Udanawu melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan kepada masyarakat di Desa Tunjung  Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Kamis (17/06/2021) siang.

Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos., menyampaikan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Jatim No. 53 Th 2020 dan Perbup Blitar No. 40 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kecamatan Udanawu.

Kapolsek Udanawu melalui personilnya memberikan himbauan dan pemahaman secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, “Dengan cara sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan massa, mengurangi mobilitas, tetap menjaga jarak serta diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah untuk mencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar,” tambahnya.

Adapun sasaran Operasi Yustisi tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dengan memberikan sanksi bisa berupa sanksi sosial, teguran lisan, maupun teguran tertulis .

“Dengan adanya operasi Yustisi ini saya berharap warga dapat patuh lagi akan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19, karena kegiatan ini bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri melainkan untuk kebaikan banyak orang agar korban wabah berbahaya ini tidak bertambah banyak lagi,” tutupnya.