Dalam rangka mendukung pemerintah dalam penanggulangan dan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 anggota Polsek Udanawu melaksanakan giat operasi Yustisi gabungan dengan anggota Koramil Udanawu. Minggu, 01/08/2021.

Giat operasi yustisi ini di laksanakan di warung warung kopi di wilayah Udanawu, dimana yang berpotensi adanya pelanggar terhadap penerapan protokol kesehatan terutama di masa di berlakukannya PPKM Darurat sesuai dengan Imendagri no. 22 tahun 2021.

Setiap pemilik warung juga harus mematuhi PPKM Darurat ini yang bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dan memutus mata rantai Covid-19.

Mengingat masa pandemi Covid-19 ini belum berakhir maka kegiatan operasi ini akan terus dilakukan meningkatkan kepatuhan dan disiplin warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19. Dalam operasi Yustisi ini sasaran utama yaitu warga masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah yang tidak memakai masker dan warga masyarakat yang memakai masker namun cara memakainya tidak benar atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang biasanya memakai masker di dagunya.

Bagi warga masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi ini akan di berikan tindakan Tipiring maupun sanksi sosial, selain itu petugas juha memberikan himbaun agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.