Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Polda Jatim – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Polda Jatim membekuk seseorang berinisial G (40) lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di Bengkel sepeda motor NIGHT GARAGE, Jalan Asahan Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Rabu, 18 Januari 2023.

Kapolsek Sukorejo Kompol Sunardi melalui Panit Reskrim Polsek Sukorejo Ipda Joni menerangkan, kasus ini menimpa korban bernama MUHAMMAD ANGGA RIZALDI, Lk, 24 Th, Islam, Swasta, Alamat Jalan Asahan Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022, sekira pukul 14.00 Wib.

Kejadian berawal dari pelaku datang memarkir sepeda motornya SUZUKI THUNDER di seberang jalan / depan bengkel, kemudian pelaku dalam kondisi bau alkohol bilang kepada pemilik bengkel untuk mengantar kerumah temannya, namun pemilik bengkel tidak bersedia, selanjutnya pelaku bilang kepada pemilik bengkel untuk pinjam sepeda motornya namun tidak diijinkan.

Pelaku kemudian bilang kepada pemilik bengkel untuk menghidupi sepeda motornya SUZUKI THUNDER yang mati.

Ketika korban dan saksi berada di dalam bengkel, Pelaku melihat sepeda motor HONDA BEAT milik korban yang diparkir di depan bengkel kuncinya tertancap dan tanpa basa basi pelaku mengambil sepeda motor tanpa ijin pemiliknya dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah selatan.

Korban terkejut karena melihat Sepeda motor miliknya HONDA BEAT yang diparkir di depan bengkel sudah tidak ada, korban dan saksi berusaha mencari dan mengejar pelaku ke arah selatan, namun tidak ketemu. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Polda Jatim.

Dan pada hari Selasa 17 Januari Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait Curanmor tersebut.

Sekira pukul 17.00 wib Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan beserta Barang Bukti Sepeda motor HONDA BEAT di JLS (Jalur Lintas Selatan) wilayah Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Sukorejo. Disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tandasnya.