Polsek Sukorejo – Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota melarang aktivitas ronda sahur menggunakan sound system. larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) walikota Blitar Perihal Himbauan Pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Minggu 17 April 2022.

Kegiatan ronda sahur menggunakan sound system dengan suara yang keras, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk itu Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota gencar melakukan patroli penertiban.

Kapolsek Sukorejo Kompol Slamet Pujiono, SH bersama anggotanya mulai pukul 23.00 wib sampai dengan pukul 03.00 wib melakukan penyisiran ajang balap liar sampai ronda sahur yang menggunakan sound system diwilayah Sukorejo.

“Pada hari Sabtu hingga berganti hari Minggu menjelang subuh kegiatan masyarakat ronda keliling dengan menggunakan sound system dan balap liar sudah tidak ditemukan oleh Unit Patroli Polsek Sukorejo”, terangnya.

Anggota Polsek Sukorejo dalam hal ini yang lagi patroli mengecek ke lokasi yang sering dibuat ajang balap liar dan sering dilewati para peronda sahur dengan menggunakan sound system hingga menjelang subuh”, sambungnya.

“Kami dalam hal ini Polsek Sukorejo pada setiap malam hari akan menindak tegas masyarakat yang melakukan kegiatan ronda sahur menggunakan pick up dan truk yang mengangkut sound system, tindakan yang kami ambil yaitu kami amankan dan dilakukan pembinaan, jika memang pengemudi dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, atau ditemukan pelanggaran lainnya maka dilakukan penilangan”, imbuhnya.

“Perlu kami ingatkan, selain bersuara keras, saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, hindari kerumunan,” lanjut Kompol Slamet Pujiono, SH.

“Kami tidak ingin, kegiatan SOTR justru menimbulkan keresahan di masyarakat dan rawan gesekan,” pungkas Kapolsek Sukorejo.