i Polres Blitar Kota 27/1/2017 Unit Sat Reskrim Polsek Srengat Kamis, 26 Januari 2017, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka berinisial M.H als BANG NAPI , Warga  Dsn. Kepuhgempol Ds. Padangan Kec. Ngantru Kab. Tulungagung,  karena diduga telah melakukan Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo pasal 53 ,Korban an. EDI SUTRIONO, seorang  PNS,yang berlamatkan,Demangan Rt 005/003 Ds. Dermojayan Kec. Srengat Kab. Blitar.
WhatsApp Image 2017-01-26 at 22.26.44(1)Kapolsek Srengat Kompol Tatit Subiantoro menjelaskan kronologis kejadian pencurian ayam tersebut yaitu pada hari Jum’at, tanggal 20 Januari 2017 sekitar jam 07.00 wib sdr EDI SÚTRIONO tiba dirumahnya di Dsn Demangan Rt 005/003 Ds Dermojayan Kec Srengat Kab Blitar sehabis dari rumah istrinya di Tulungagung. Waktu itu korban langsung ditemui oleh kakaknya yang mengatakan bahwa tadi malam sekitar jam 21.30 wib bersama warga sekitar telah mengamankan seseorang karena kedapatan telah karena pengaruh minum obat dekstro, selanjutnya orang tersebut diserahkan kepada pihak yang berwajib (Polsek Srengat) beserta kendaraan sepeda motor miliknya yang juga ditemukan warga diparkir di dekat Masjid yang sedang dibangun Selanjutnya pada pagi harinya warga menyisir disekitar lokasi tempat orang tersebut memarkir kendaraannya dan telah menemukan karung plastik warna yang berisi ayam petelur dalam kondisi mati.

Selanjutnya korban diminta mengecek apakah pada kombong ayam milik korban tersebut terdapat ayam yang hilang. Selanjutnya setelah korban cek ternyata benar pada kombong ayam milik korban tersebut telah mengalami kehilangan ayam sebanyak 10 ekor, Dan dari ciri-ciri ayam petelur yang ditemukan warga di dalam karung plastik warna putih tersebut adalah benar milik korban. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban laporkan kepada pihak yang berwajib(Polsek Srengat). Total kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Kompol Tatit Menambahkan TSK merupakan residifis yg mana pd th 14 perbah masok di LP di wilayah kediri.. dlm kasos curanmor…Jk…