S.A.W dan barang bukti yang kini diamankan di Mapolsek Sananwetan

BLITAR, PROKLAMATOR-Seorang Mahasiswa asal Blitar ditangkap polisi karena menjual bahan peledak jenis mercon. Mahasiswa itu berinisial  S.A.W (18), warga Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Sony Ericson, 0,5 kilogram bubuk peledak, dan 10 helai sumbu petasan.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota AKP Muhammad Lessy menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (24/6/2016) pukul 20.35 WIB.

“Sekitar pukul 20.00 WIB petugas Polsek Sannawetan menerima informasi Kelurahan Gedog sering dijadikan ajang transaksi penjualan bubuk peledak. Setelah dilakukan lidik ternyata informasi itu benar dan pelaku kami tangkap saat akan melakukan transaksi,” terang Lessy.

Saat ini pelaku bebeserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sananwetan. Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Lessy mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke polisi jika mengetahui peredaran bahan mercon serupa.(rpk)