Minggu, 15 Mei 2016 sekira jam 11.00 wib anggota Reskrim Polsek Sananwetan telah menangkap pelaku Tindak Pidana pencurian kendaraan sepeda motor (inisial) JS, alamat Ds. Darungan Kec. Kademangan Kab. Blitar. TKP : Jl. Mentawai (persawahan) Kel / Kec Sananwetan Kota Blitar. PELAPOR / korban : FERI PRASETYO, alamat Jl. Riau No. 309 Kel./ Kec. Sananwetan Kota Blitar. Barang bukti yg telah diamankan : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash type FK 110 SCD K6 Th.2006 nopol AG-2560-KQ dan 1 (satu) buah kunci L KRONOLOGI : Pada hari Minggu, 15 Mei 2016 sekira jam 10.30 wib, pelapor pergi ke sawah di Jl. Mentawai Kota Blitar untuk mencari rumput kemudian memarkir sepeda motor Suzuki type FK 110 SCD K6 Th. 2006 nopol AG-2560-KQ miliknya dipinggir jalan. Selang beberapa menit pelapor melihat seseorang yang tak dikenal berada di atas sepeda motor miliknya dan kemudian sepeda motor dinaiki dan dibawa lari ke arah utara lalu pelapor berusaha mengejar dan berteriak “maling-maling” namun tetap tidak terkejar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000, – (lima juta rupiah). By-Arya
Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal
Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid
Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura
Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026