Polsek Sanankulon – Pemerintah telah memberlakukan PPKM level 4 sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Dengan ketentuan ketentuan yang harus dipatuhi agar kita semu terlingdungi dari wabah virus  tersebut. Peningkatan level PPKM ini sejalan dengan situasi atau grafik penyebaran Covid-19 yang kian meningkat secara signifikan. Oleh sebeb itu maka diperlukan kerjasama dari semua pihak dan segenap elemen masyarakat untuk mendukung program tersebut agar penanganan serta pengendalian Covid-19 dapat berhasil sesuai dengan harapan.

Personel Polsek Sanankulon saat berpatroli juga diisi dengan himbauan protokol kesehatan serta pengawasan terhadap penerapannya dimasyarakat Minggu (25/7). Dengan sasaran pusat perbelanjaan serta minimarket, petugas senantiasa menghimbau kasir dan karyawan untuk turut mengawasi onsumen yang sedang berbelanja agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Kami juga meminta pihak manajemen untuk menyiapkan fasilitas prokes meliputi tempat cuci tangan serta instrumen lain seperti memberikan tanda jarak untuk antrian agar pembeli tidak berkerumun saat akan membayar dikasir.

Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa semua pihak harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pada PPKM ini ada batasan jam operasional toko ataupun minimarket yang harus dipatuhi. Kami mengharap kerjasama yang baik dari semua pelaku sektor ekonomi untuk bersama mencegah penyebaran Covid-19 dengantetap mempedomani peraturan Pemerintah. ungkap Kapolsek.