Operasi Yustisi penertiban pemakaian masker kembali digelar anggota Polsek Ponggok Polres Blitar Kota  dipimpin Aiptu Joko Umabaran Kanit Binmas Polsek Ponggok, di Simp 3 Pasar Tugurante. Kamis (26/08/2021) .

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Ponggok, maka dari itu setiap hari Polsek Ponggok menindak para pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan saat operasi berlangsung tindak lanjut dari Implementasi Inpres No. 6Tahun 2020.

Anggota Polsek Ponggok  Aiptu Joko Umbaran yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, bahwa penertiban pemakaian masker ini menyasar pengguna masyarakat yang berada di Pasar Tugurante.
“Masyarakat yang terjaring operasi tersebut sebanyak 5 orang langsung didata identitasnya selanjutnya diberikan hukuman yang edukatif serta diberi masker.” Ujar Aiptu Joko.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto,S.H menerangkan, bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu memakai masker saat beraktifitas di tempat umum sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah sejak dini,” pungkas Kapolsek.