Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H.,memimpin langsung operasi yustisi pendisiplinan dalam hal penggunaan masker.

Kapolsek mengatakan pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan menggunakan masker ini dilakukan secara gabungan yang dilibatkan TNI,Polri,Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan yang bertujuan mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan Covid-19.

“Kegiatan operasi yustisi kami lakukan untuk menegakkan inpres no 6 tahun 2020 tentang penerapan dan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Proktes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus desaise 2019 (covid-19) mulai diterapkan,” ujarnya.

Lanjut Ia, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi pada masyarakat agar bekerja sama dan ikut serta berpartisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Dipersimpangan jalan tidak jauh dari pasar merupakan tempat yang sangat strategis untuk melakukan razia kendaraan,adapun razia yang kami lakukan pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan masker,” tuturnya.

Dia menjelaskan kegiatan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan pada masyarakat yang difokuskan di jalan raya tempat lalulintas orang, pihaknya terus mengedukasi warga agar taat dan patuh pada protokol kesehatan dan kita target operasi ini memberikan sanksi teguran.

Ia menuturkan kedepannya warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan dikenakan sangsi sosial.

“Giat yang kami lakukan ini bertujuan untuk melindungi warga, jadi bagi warga yang tidak melakukan protokol kesehatan ataupun melanggar akan diberi sanksi, ini bukan hukuman akan tetap lebih mengarah sebagai efek jera dan mengingat bagi pelanggar agar sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Kapolsek Ponggok.