Polsek Ponggok Polres Blitar Kota membubarkan judi sabung ayam, Selasa 9 Januari 2024 di Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Pembubaran judi sabung ayam itu setelah ada laporan masyarakat.

Kapolsek Ponggok AKP SUJARWO, S.H., M.H. mengatakan, setelah menerima informasi adanya kegiatan judi sabung ayam, personel langsung menuju lokasi. Tiba di TKP, para pelaku langsung melarikan diri, karena aktivitas sabung ayam dilakukan ditempat terbuka.

“Karena terbuka dan banyak akses untuk melarikan diri, sehingga para penjudi sabung ayam dengan leluasa melarikan diri dengan membawa lari beberapa barang bukti berupa ayam aduan,” ujarnya, Selasa (9/1/2024).

Namun, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan dua ayam aduan. Anggota Polsek Ponggok juga mendatangi warga sekitar lokasi untuk memberi imbauan agar tidak membiarkan para pelaku untuk melakukan kegiatan judi, karena dapat mendorong berbagai bentuk tindak pidana lainnya