
Untuk diketahui bahwa selama ini sudah ada MOU atau kesepakatan antara tukang becak dengan para Driver transportasi online yang ada di Kota Blitar, baik Grab bike maupun Grab Car. Mereka menyepakati bahwa Driver online tidak diperbolehkan mangkal di jalur merah becak yakni Jalan Mastrip are stasiun sampai dengan Jalan Anggrek Kota Blitar.
Diharapkan dengan adanya kesepakatan wilayah operasi antara tukang becak dengan driver tranportasi online ini dapat menciptakan keselarasan antara keduanya, sehingga tidak terjadi perselisihan yang berakibat pada pelanggaran kamtibmas seperti yang pernah terjadi di Kota-kota Besar seperti jakarta.
“kesepakatan ini diharapkan bisa menciptakan Kamtibmascar di wilayah hukum Polres Blitar Kota tepatnya di Polsek Kepanjenkidul” Ujar Kompol Supriyono.



Polres Ponorogo Perbaiki Jembatan Darurat, Akses Dua Desa di Ngebel Kembali Normal
Pusdik Brimob Gelar Aksi Bersih Pantai Pasir Putih Situbondo, Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI
Gandeng Media Polres Pelabuhan Tanjungperak Ajak Warga Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Balap Liar, Polsek Sukorejo Intensifkan Patroli Blue Light pada Malam Hari