Pengawalan dan pengamanan kotak suara adalah salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa surat suara yang telah dicetak dan disiapkan oleh KPU dapat didistribusikan dengan aman dan lancar ke seluruh keseluruh tps

Anggota Polsek Kepanjenkidul melaksanakan tugas pengawalan dan pengamanan kotak suara dan kerjasama antara KPU, Bawaslu, Polri, TNI, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengawalan dan pengamanan kotak suara adalah sebagai berikut2:

Kotak suara harus disimpan di tempat yang aman, tertutup, dan terkunci, serta dilengkapi dengan CCTV untuk memudahkan pengawasan.

Kotak suara harus dilabel dengan nomor seri, kode wilayah, dan jumlah surat suara yang ada di dalamnya.

Kotak suara harus diangkut dengan kendaraan yang sesuai dengan kapasitas dan kondisi jalan, serta dilengkapi dengan GPS untuk memantau pergerakannya.

Kotak suara harus dikawal oleh petugas keamanan yang bersenjata dan berpakaian seragam, serta didampingi oleh saksi dari partai politik dan pengawas pemilu.

Kotak suara harus diserahkan kepada petugas yang berwenang dengan menandatangani berita acara serah terima, serta dicek kembali kondisi dan jumlahnya.

Kotak suara harus didistribusikan kembali ke TPS sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KP Kota Blitar, dengan mengikuti prosedur yang sama seperti sebelumnya.