Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota mendapat laporan dari masyarakat adanya tindak pidana penganiayaan ringan. unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 memeriksa korban dan terlapor untuk dimintai keterangan. Polsek Kepanjen Kidul memanggil kedua belah pihak baik korban maupun terlapor untuk dilakukan mediasi perkara penganiayaan ringan mengingat keduanya masih berstatus pelajar.

Pertemuan kedua belah pihak, Adapun korban Alfani Gema didampingi orang tua dipertemukan dengan terlapor Crhist Nando yang juga didampingi orang tua serta guru BP SMA Negri 4. Adapun tujuan pertemuan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Agus Fauzi, SH melalui Kanit reskrim Iptu Anjun S. menjelaskan kronologis kejadian. Pada hari Sekitar bulan Oktober 2019 korban meminjam tang kepada sdr Mada dan lupa mengembalikan. Kemudian pada hari Rabu kemarin tanggal 13 November 2019 terlapor mengingatkan korban untuk mengembalikan tang yang dipinjam korban kemudian dijawab oleh korban akan dikembalikan kepada sdr Mada. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 terlapor bersama sdr Mada mendatangi korban di kelas dan langsung memukul pipi korban sebanyak satu kali.

Setelah itu hari Senin tanggal 18 November 2019 terlapor kembali mendatangi korban dan memukul wajah antara hidung dan mata sebelah kiri sebanyak satu kali yang menyebabkan sakit korban. Atas perbuatan terlapor korban kemudian melapor ke Polsek Kepanjen Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari kejadian tersebut kedua belah pihak (keluarga) sepakat untuk dilaksanakan mediasi dikarenakan permasalahan tersebut terjadi adanya kesalah pahaman.

Iptu Anjun menambahkan, mengingat kedua belah pihak yang berstatus masih pelajar dan dibawah umur jadi dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan catatan tidak terulang lagi ataupun ada dendam. Pihak kepolisian mengutamakan mediasi dan pencegahan namun tidak mengesampingkan aspek hukum untuk kebaikan bersama.