Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota mendapat pengaduan dari masyarakat tentang adanya tindak pencurian yang dilakukan di salah satu pertokoan modern di wilayah kecamatan Kepanjen Kidul. Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 Jam 10.00 Wib, Telah terjadi Pencurian barang yang dilakukan oleh sdri Drp di swalayan Sinar Makmur Jl TGP kecamatan Kepanjen Kidul tanggal 14 Februari 2020 lalu, barang yang di ambil berupa Minyak goreng satu botol dan Kecap manis satu Botol.

Bertempat di Polsek Kepanjen Kidul dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi tersebut. Hadir dalam musyawarah petugas Polsek Kepanjen Kidul dan pihak yang terlibat. Setelah permusyawarahan didapat penyelesaian bahwa Sdri Drp telah meminta maaf pada Swalayan Sinar Makmur yang di wakili Sdr dan apabila mengulangi perbuatan maka yang bersangkutan bisa di tuntut sesuai hukum yang berlaku, Dalam hal ini terlah di buatkan surat pernyataan dan disaksikan dari pihak Polsek Kepanjen Kidul.