Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota laksanakan giat rutin patroli. Kali ini patroli mengedepankan dialogis dengan masyarakat. Hari Senin tanggal 27 Mei 2019 Panit binmas Bripka Siswandi dan Aipda Suprapto patroli pos kamling rt 02/02 lingkungan kauman dialogis dengan bapak Nardi dan memberikan himauan kamtibmas agar di sampaikan kepada warga untuk tidak membuat ataupun membunyikan petasan karena melanggar hukum.

Polsek Kepanjen Kidul memberikan penjelasan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang pekarangan menyimpan maupun menggunakan bahan peledak yang biasa dipakai sebagai bahan petasan walaupun dalam kadar yang kecil. Bripka Siswandi dan Aipda Suprapto tidak bosan dan kapok untuk mensosialisakan pelarangan penggunaan maupun penyimpanan petasan. Sebagai warga masyarakat yang sadar keamanan dan kenyamanan disampaikan himbauan ini untuk diteruskan kepada masyarakat yang lain. Ingatkan bahwa petasan melanggar hukum, kalo bisa ditanamkan sejak dini kepada putra putrinya.

Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol H. Supriyanto, SH melalui Kasihumas Bripka Anisa Saraswati mengatakan bahwa membunyikan petasan sama dengan melanggar hukum dimana dapat mengganggu ketenangan masyarakat baik yang sedang beristirahat maupun beraktifitas. Selain itu juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mendekati hari raya Idul Fitri kemungkinan banyak yang membunyikan petasan, untuk itu Polsek Kepanjen Kidul tidak henti hentinya berikan himbauan dan pesan untuk tidak membunyikan petasan.