
Perlu diketahui, dari hasil penelusuran polisi, Pelaku yang berinisial MS (45 tahun) ini seorang residivis pernah berurusan dengan hukum. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam.
Aksi MS yang diduga telah memotong kabel, menggulung, dan hendak membawanya itu ketahuan warga setempat.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalu Iptu Aldhino Prima mengatakan, pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan.
“Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap,” jelas Aldino.
Iptu Aldino menegaskan, MS hanya bisa pasrah saat kita interogasi. Terlebih kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang mereka lakukan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” kata Aldino.
Aldino mengatakan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Patroli Obyek Vital Rutin, Polsek Sananwetan Antisipasi Kriminalitas di Area SPBU Jalan Kenari
Patroli Dini Hari, Polsek Sananwetan Antisipasi Balap Liar dan Konvoi Perguruan Silat di Jalan Raya
Antisipasi 3C di Area Obyek Vital, Polsek Sananwetan Gelar Patroli Dini Hari di RSI Aminah
Antisipasi 3C pada Malam Hari, Polsek Sananwetan Intensifkan Patroli Pemukiman di Perum Singgasana Rama