
“MR kami amankan pada 21 Juni 2023 yang lalu di parkiran sebuah hotel wilayah Sedati. Dengan barang bukti uang transaksi senilai Rp. 800.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/6).
Di lokasi hotel tersebut, Polisi pun berhasil mendapatkan satu perempuan sebagai korban berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, dalam menjalankan praktek prostitusi ia menawarkan jasanya melalui sosial media facebook. Hingga ada pemesan yang ingin berkencan dengan MR di sebuah hotel di Sedati.
Si pemesan juga meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel.
MR mengaku mendapatkan uang Rp. 800.000 yang dibagi dengan temannya. Sedangkan biaya hotel ditanggung pemesan. Hubungan MR dan korban LM, perempuan 25 tahun keduanya adalah berteman.
“Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, MR dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (*)

Gelar Ramp Check Angkutan Umum Polres Probolinggo Fokus Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas
KAPOLSEK PONGGOK HADIRI RAPAT AKHIR TAHUN TUTUP BUKU 2025 KOPERASI MERAH PURIH DI PENDOPO KANTOR DESA PONGGOK
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN SAMBANG DENGAN PETANI DESA MALIRAN GUNA IKUT SERTA DUKUNG KETAHANAN PANGAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK PONGGOK
Patroli Rutin Polsek Sananwetan Sambangi Taman Kebon Rojo, Berikan Himbauan Kamtibmas dan Ciptakan Situasi Kondusif