
Kegiatan penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Singojuruh yang dipimpin langsung Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, S.H., bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi Polsa Jatim.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H melalui Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy menjelaskan saat petugas bergerak ke lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena judi sabung ayam, tidak menemukan aktivitas perjudian.
“Setibanya di lokasi, kami tidak mendapati adanya kegiatan judi sabung ayam, namun ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi dan bentuk peringatan, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam, berupa kurungan ayam, terpal, dan karpet, dengan cara dibakar di lokasi.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat praktik perjudian serta menindaklanjuti komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
Ia menegaskan, Polri akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan tidak mentolerir segala bentuk praktik perjudian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (*)

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Dan Satyalancana Wira Karya Kepada Penggerak MBG Dan Rantai Pasok SPPG Polri
Operasi Keselamatan Semeru Polres Lamongan Ajak Ojol Jadi Pelopor Tertib Lalin
Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel
POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DI SEKITAR ATM BRI