
Kegiatan penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Singojuruh yang dipimpin langsung Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, S.H., bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi Polsa Jatim.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H melalui Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy menjelaskan saat petugas bergerak ke lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena judi sabung ayam, tidak menemukan aktivitas perjudian.
“Setibanya di lokasi, kami tidak mendapati adanya kegiatan judi sabung ayam, namun ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi dan bentuk peringatan, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam, berupa kurungan ayam, terpal, dan karpet, dengan cara dibakar di lokasi.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat praktik perjudian serta menindaklanjuti komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
Ia menegaskan, Polri akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan tidak mentolerir segala bentuk praktik perjudian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (*)

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026
Polres Lumajang Bersama Pemda Gelar Aksi Bersihkan Pantai Bambang
Sidak SPBU dan SPBE Kapolres Sumenep Tegaskan Stok Aman, Isu Kenaikan Hoaks
ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DI TOKO EMAS WONODADI