
Kegiatan penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Singojuruh yang dipimpin langsung Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy, S.H., bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi Polsa Jatim.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H melalui Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy menjelaskan saat petugas bergerak ke lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena judi sabung ayam, tidak menemukan aktivitas perjudian.
“Setibanya di lokasi, kami tidak mendapati adanya kegiatan judi sabung ayam, namun ditemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi dan bentuk peringatan, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam, berupa kurungan ayam, terpal, dan karpet, dengan cara dibakar di lokasi.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat praktik perjudian serta menindaklanjuti komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
Ia menegaskan, Polri akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan tidak mentolerir segala bentuk praktik perjudian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (*)

Polsek Sananwetan Gelar Program Jumat Curhat, Dialog Bersama Wali Murid di Jalan Ir. Soekarno Kota Blitar
Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang kepada Pemiliknya