Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M mengatakan saat ini terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan Polisi.
“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ” tutur Kapolres AKBP Henri Noveri kepada awak media,Kamis (27/6).
Menurut AKBP Henri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan saksi -saksi.
Lanjut AKBP Henri, bayi berjenis perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wib oleh warga.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa Helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.
“Tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,”pungkas Kapolres Sumenep. (*)
Polres Tulungagung Amankan 39 Balon Udara Selama Lebaran 2025
Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Maraknya Order Fiktif dan Keamanan Pengiriman
Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan 4 Tersangka Pencurian Pipa Stainless di Tjiwi Kimia
RESKRIM POLSEK SUKOREJO LAKUKAN KRING SERSE DI POS KAMLING PEMUKIMAN PENDUDUK