MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kini berada dalam tahap penyelesaian proyek penting yang akan memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Malang dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototype dengan standar nasional saat ini tengah dibangun, dengan progres pembangunan yang telah mencapai sekitar 72 persen.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan perkembangan terbaru saat meninjau pembangunan kantor Satpas di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (19/9/2023).

Dalam kunjungannya, Kapolres Malang menyampaikan tujuan utama dari Satpas Prototype ini adalah memberikan pelayanan yang lebih efisien dan modern kepada masyarakat Kabupaten Malang dalam proses perpanjangan atau pembuatan SIM.

“Satpas SIM Prototype ini akan menjadi standar pelayanan SIM yang mengintegrasikan praktek dan teori, ruang tunggu yang nyaman, ruang penerimaan pengunjung, dan teknologi terbaru dalam satu kawasan yang terpadu,” kata AKBP Putu Kholis Aryana, di Kepanjen, Selasa (19/9).

Selain memberikan pelayanan yang lebih baik dalam proses pengurusan SIM, Satpas Prototype ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung.

“Mulai dari ruang pencerahan sebelum mengikuti ujian teori, perpustakaan, ruang menyusui, hingga fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas,”ujarnya.

Sistem terbaru yang diterapkan dalam Satpas Prototype juga akan mencegah praktik calo di kawasan tersebut.

Dengan demikian, semua lapisan masyarakat akan merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam pengurusan SIM.

AKBP Putu menyebut, pembangunan Satpas Prototype di Kepanjen ini telah mencapai progres sekitar 72 persen.

Tahapan pemasangan sistem listrik dan pengaspalan area uji SIM sedang dalam proses penyelesaian.

“Kita berharap awal tahun depan, Satpas Prototype ini sudah dapat digunakan secara penuh untuk melayani masyarakat Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kusuma Liandi, Konsultan Pengawas Pembangunan Satpas Prototipe, mengatakan pembangunan area lintasan uji SIM sudah mengadopsi petunjuk terbaru dari Korlantas Polri.

Lintasan berbentuk ‘8’ dan zig-zag dihilangkan, diganti dengan lintasan baru berbentuk ‘S’ yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter.

Ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

Totalnya, ada 5 rintangan yang akan jadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir.

Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kpj.

“Kita sudah sesuaikan aturan terbaru dari Korlantas, lebar sekitar 2,5 meter untuk lintasan roda dua,” jelas Lian.

Pembangunan Satpas Prototype ini merupakan salah satu langkah kepolisian dalam upaya modernisasi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Malang.

Polres Malang dengan tekad kuatnya terus berupaya menjadikan pelayanan administrasi SIM menjadi lebih efisien, terjangkau, dan berkualitas. (*)