BONDOWOSO – Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan, untuk itu pihak Institusi Polri dengan bekerja keras untuk memburu para pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak Pidana yang melanggar Hukum
Seperti yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( Curas)
Diketahui Pelaku atas nama Inisial MI yang warga Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.
Tersangka MI tidak hanya melakukan kejahatan 1 kali, tetapi ditemukan sudah melakukan kejahatan tersebut sampai 4 kali di TKP yang berbeda.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan tersangka MI berhasil diamankan pada hari Kamis 20 Juli 2023, tepatnya di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purnama Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso.
“Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, “ungkap Kapolres Bondowoso saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Bondowoso, Senin (24/7).
Saat ini MI sudah diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku MI kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) Tahun penjara.
Patroli Rutin Area Persawahan, Tim Patroli Polsek Udanawu Antisipasi Aksi Curanmor
Polsek Udanawu Gencar Laksanakan Patroli Pemukiman Warga, Upaya Cegah Aksi Pelaku Kejahatan di Siang Hari
Tim Patroli Polsek Udanawu Pastikan Keamanan Lingkungan Objek Vital Mulai Area Perbankan Hingga Pertokoan
Gatur Pagi , Anggota Polsek Udanawu Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Udanawu