Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Kota bersama unsut TNI dan Pol PP Kota Blitar melaksanakan Giat Operasi Yustisi Atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota pada hari Sabtu (21/11/2020) di Jl. TGP Kota Blitar (Depan Dealer Honda)

Operasi Yustisi dipimpin oleh Kasat sabhara AKP Yudarso S.H. Untuk petugas pelaksana adal 15 personel dari Polres Blitar kota, 5 personel dari TNI dan 7 personel dari Pol PP Kota Blitar. Petugas melakukan razia terhadap pengendara yang tidak bermasker yang lewat kemudian dilakukan pendataan kepada yang melanggar.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut di temukan terdapat 12 pelanggar protokol kesehatan. “Semuanya adalah penindakan teguran tertulis sejumlah 12 pelanggar, dan setelah dilakukan pendataan petugas memberikan edukasi dan masker,” jelasnya. (*)