
Kota Blitar – Aparat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang diduga telah beraksi di belasan lokasi.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan bahwa kedua pelaku tercatat melakukan aksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, enam lokasi berada di wilayah Blitar Kota dan lima lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.
“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka telah melakukan pencurian di 11 TKP, dengan sebaran di dua wilayah hukum,” ungkap Kalfaris, dalam Konferensi pers yang di gelar Kamis (23/4/2026) di gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. FA bertindak sebagai pelaku utama yang mengeksekusi pencurian hingga menjual kendaraan hasil curian. Sementara itu, DAP berperan sebagai perancang aksi sekaligus pengawas di lapangan.
“DAP menyediakan tempat sebagai titik kumpul, melakukan pemantauan, dan mengawal saat aksi berlangsung,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya menjual hasil curian tersebut dan membagi keuntungan secara merata.
Polisi juga mengungkap latar belakang kedua pelaku. FA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan DAP disebut sebagai pelaku yang telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, meliputi dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.
“Pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala atau kunci masih terpasang. Gunakan tempat parkir yang aman untuk meminimalisir risiko pencurian,” tegasnya.

Respon Cepat Polres Blitar Kota Tindak Lanjut Aduan Call Center 110 Adanya Balap Liar, 27 Sepeda Motor Diamankan
Gerakan Tanam Pohon, Polres Bondowoso Hijaukan Bukit Bintang
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kapabilitas, Siap Hadapi Tantangan Baru
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Tersangka Asal Blora Diamankan