BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba dengan lima tersangka selama Oktober 2021. Keempat kasus tersebut yaitu merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka antara lain AWP alias Edo, DE alias Dodik, AHNI alias Angger, DRSN alias Klontong dan SMLI. Dari empat kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 2,7 gram sabu-sabu, lima unit ponsel, satu timbangan digital, satu bekas bungkus rokok, satu pipet kaca, satu alat hisap (bong) dan dua plastik klip kosong.

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K., M.Si mengatakan, ada satu kasus yang menonjol dari empat kasus peredaran narkoba itu. Yaitu seorang berusia 42 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir dengan inisial DE alias Dodik. DE merupakan pria yang tinggal di Dsn. Ringin anyar RT 02 RW 01 Ds. Ringinrejo Kec. Wates, Kab. Blitar.

“Dari empat kasus tersebut, ada satu kasus menonjol yaitu kasus sabu dengan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,41 gram, 2 buah potongan sedotan, dan 1 buah HP warna putih dari tersangka DE alias Dodik,” kata AKBP Yudhi dalam Konferensi Pers, Selasa (2/11/2021).

Selanjutnya juga ada tersangka dengan inisial AWP alias Edo warga asal Dsn Pandantoyo RT 04 RW 02 Ds. Pandantoyo Kec Ngancar Kab Kediri. Dengan ditemukannya 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,40 gram dan 1 buah HP warna Gold yang berada di rumah tersangka Edo.

Kemudian tersangka berinisial AHNI alias Angger dan Darsono alias Klontong yang keduanya tertangkap di rumah tersangka Angger. Keduanya memiliki barang bukti berupa sabu dengan berat 0,41 gram beserta plastiknya, 1 buah HP warna biru, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan 1 buah HP warna biru.

Tersangka yang terakhir berinisial SML yang merupakan warga Dsn Sesek Desa Sidorejo Kec Ponggok Kab Blitar. Petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan di warung makan yang terletak di Kec. Ponggok dan mendapati barang bukti berupa sabu dengan berat 0,48 gram beserta plastiknya, 1 bekas bungkus rokok merk Andalan Warna merah, dan 1 buah HP warna biru.

Mereka para tersangka dalam kasus narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).