9438_26989_kerja          Gustopa (29) warga Dusun Ngluweng RT 4/ RW 6 Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar mendatangi Mapolres Blitar Kota, Rabu (19/4) lalu. Kedatangannya lantaran merasa menjadi korban penipuan Nur Miasih (45) warga Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, yang menawarkan kerja sebagai ABK (anak buah kapal) Taiwan tanpa potongan gaji dengan membayar sejumlah uang terlebih dahulu.

         Informasi yang dihimpun Koran Memo, penipuan bermula ketika sekitar awal Desember 2016 pelapor ditawari kerja oleh teman pelapor yang bernama Haikal untuk menjadi ABK (anak buah kapal) Taiwan. Selanjutnya pelapor diperkenalkan dengan terlapor yang lantas memberikan penjelasan terkait syarat-syarat untuk menjadi ABK Taiwan.

        Terlapor menjanjikan jika pelapor akan diberangkatkan melalui PT Tabula Rasa tanpa ada potongan gaji. Pelapor akhirnya disuruh untuk membayar uang tunai sebesar Rp 15 juta untuk proses menjadi ABK dan Rp 1 juta untuk pengurusan paspor.

         Terlapor kemudian menjanjikan kepada pelapor jika keberangkatan menjadi ABK sekitar 23 sampai 28 Desember 2016. Hingga akhirnya pada 16 Desember 2016 pelapor membayar lagi sebesar Rp 1 juta. Tak hanya itu, bahkan pada 20 Desember 2016 pelapor membayar lagi sebesar Rp 5 juta dan istri pelapor juga mentransfer uang sebesar Rp 10 juta pada 22 Desember 2016 ke no rekening 427001003940501 atas nama Entin Wartinah atas perintah terlapor.

            Setelah istri pelapor melakukan transfer selanjutnya terlapor membuatkan kwitansi, selanjutnya 21 Desember 2016 pelapor diantarkan oleh seseorang bernama Didik atas perintah terlapor ke Jakarta. Pada saat itu terlapor menjelaskan bahwa pelapor akan segera berangkat.

         Setelah sampai di Jakarta pelapor dijemput oleh seorang bernama Andreas yang kemudian mengantarnya ke PT Hegauli Internasional. Setelah itu PT Heguali Internasional mengatakan bahwa nanti akan ada potongan gaji selama 3 bulan.

             Pelapor akhirnya merasa curiga dengan adanya ketidaksamaan antara yang disampaikan oleh PT Heguali Internasional dengan terlapor untuk masalah potongan gaji. Akhirnya pelapor izin pulang untuk menanyakan hal tersebut kepada terlapor.

            Tak cukup sampai disitu, dengan adanya hal ini pelapor berinisiatif melakukan klarifikasi kepada Disnaker Kota Blitar tentang PT Tabula Rasa dan PT Heguali Internasional. Hasilnya, ternyata kedua PT tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI.

             Merasa telah menjadi korban penipuan, akhirnya pelapor memilih melaporkan hal ini ke Mapolres Blitar Kota dengan barang bukti berupa fotokopi bukti transfer dan kwitansi dari terlapor. “Kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini kasus tengah dalam proses penyelidikan,” ungkap Bripka Joko Pramusinto, Paur Humas Polres Blitar Kota.   .. (and) ..