
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, S.H, S.I.K, MH mengatakan ada dua ruas yang akan pihaknya berlakukan sebagai kawasan tertib physical distancing yaitu jalan Soedanco Supriadi dan jalan Dr Soetomo. Pada saat diberlakukan physical distancing tidak boleh ada kendaraan yang melintas atau orang berkumpul di sepanjang dua ruas jalan tersebut.

Melalui upaya ini, Kapolres Blitar Kota berharap, kerumunan masyarakat bisa dicegah sejak dini. Dengan diberlakukannya physical distancing ini kesadaran masyarakat kota Blitar untuk tinggal di rumah semakin dipatuhi.

Selain menetapkan sebagai kawasan tertib physical distancing atau jaga jarak secara fisik, Polres Blitar Kota juga menyemprotkan cairan desinfektan disepanjang Jalan Soedanco Supriyadi.

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu
Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Personel Polsek Sanankulon Optimalkan Pengamanan Sholat Jumat Berikan Rasa Nyaman Kepada Para Jemaah Sedang Beribadah.