Polres Blitar Kota berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona memberlakukan kawasan tertib physical distancing atau jaga jarak secara fisik di sejumlah ruas jalan sebagai upaya mencegah penularan virus Corona atau COVID-19 yang lebih luas hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, S.H, S.I.K, MH mengatakan ada dua ruas yang akan pihaknya berlakukan sebagai kawasan tertib physical distancing yaitu jalan Soedanco Supriadi dan jalan Dr Soetomo. Pada saat diberlakukan physical distancing tidak boleh ada kendaraan yang melintas atau orang berkumpul di sepanjang dua ruas jalan tersebut.

Leonard menambahkan lebih lanjut, pelaksanaan kawasan tertib physical distancing di Jalan Soedanco Supriyadi tertib social distancing akan dilaksanakan setiap Sabtu pukul 20.00-23.00 Wib. Sedangkan untuk Jalan Dr Soetomo diberlakukan setiap hari Minggu mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 Wib.

Melalui upaya ini, Kapolres Blitar Kota berharap, kerumunan masyarakat bisa dicegah sejak dini. Dengan diberlakukannya physical distancing ini kesadaran masyarakat kota Blitar untuk tinggal di rumah semakin dipatuhi.

“Ada 11 titik perumahan sebagai kawasan tertib physical distancing salah satunya Wisma Indah yang berada di kecamatan Kepanjen Kidul ini,” katanya.

Selain menetapkan sebagai kawasan tertib physical distancing atau jaga jarak secara fisik, Polres Blitar Kota juga menyemprotkan cairan desinfektan disepanjang Jalan Soedanco Supriyadi.