Blitar, Proklamatornews – Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap dua penjual minuman keras (miras) oplosan yang diduga menyebabkan tiga warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, meninggal karena overdosis.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (3/9/2020) saat konfrensi pers menjelaskan bahwa kedua penjual miras tersebut, yaitu, AB dan SU, yang merupakan pasangan suami istri warga Kelurahan Klampok juga. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menaikkan status keduanya menjadi tersangka,” katanya
Kapolres mengatakan keduanya dijerat pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dan sifat bahaya itu didiamkan maka pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024
Cooling System, Kapolres Blitar Kota Hadiri Sholawat Kebangsaan untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Colling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis