Blitar, Proklamatornews – Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap dua penjual minuman keras (miras) oplosan yang diduga menyebabkan tiga warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, meninggal karena overdosis.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (3/9/2020) saat konfrensi pers menjelaskan bahwa kedua penjual miras tersebut, yaitu, AB dan SU, yang merupakan pasangan suami istri warga Kelurahan Klampok juga. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menaikkan status keduanya menjadi tersangka,” katanya
Kapolres mengatakan keduanya dijerat pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dan sifat bahaya itu didiamkan maka pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Polsek Udanawu Gelar Patroli Area Persawahan Dan Pemukiman Jaga Ketertiban Kamtibmas
Kapolsek Udanawu Pimpin Penyekatan dan Pemantauan Suporter Sepak Bola Di Batas Blitar – Kediri
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Udanawu Lakukan Patroli Objek Vital
Patroli Blue Light Antisipasi Kriminalitas Dan Gangguan Ketertiban Di Jalan Raya Wilayah Hukum Polsek Udanawu