BLITAR KOTA-Tiga orang remaja ditangkap Sat Reskrim Polres Blitar Kota karena menjual bahan peledak jenis mercon. mereka ditangkap pada Sabtu (11/6/2016) saat polisi melakukan giat Operasi Camer Semeru.

Ketiga pelaku itu adalah,Isa Ansori (22), warga Desa Sidorejo Kecamatan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar,Indra Cahyono (18), warga Desa Purworejo RT 01 RW 01 Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dan Komsun Anam (20), warga Dusun Sekardangan RT 03 RW 09 Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

SONY DSC

Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu dalam rilis yang digelar Senin (13/6/2016) pukul 13.00 WIB menjelaskan, Sabtu (11/6/2016) petugas yang melakukan patroli operasi Camer mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran bubuk peledak, dan sekira jam 19.30 WIB polisi sukes menangkap Indra Cahyono di Dusun Cerme Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon.

“Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 buah glondongan kertas bungkus petasan, 0,5 kilo bubuk peledak, 6 helai sumbu petasan, 1 sobek kertas untuk memasukkan bubuk ke dalam glondongan, 1 buah gunting untuk memotong sumbu, 1 buah jejetan dari plastik untuk menutup glondongan kertas, 2 buah HP,  dan uang tunai senilai Rp. 800.000,” kata Yossy.

Saat didesak petugas, Indra mengaku membeli bubuk peledak sebanyak 8 kilo seharga 1.620.000, dan 6 bendel sumbu seharga Rp. 510.000 dari Isa Ansori, dan kemudian dijual kembali kepada Komsum Anam sebanyak 6 kilo bubuk peledak dan 5 bendel sumbu petasan seharga 2.045.000, sisanya digunakan Indra sendiri.

Petugas langsung mengejar Isa Ansori dan menangkapnya di Desa/Kecamatan Ponggok. Selanjutnya, dalam waktu yang bersamaan, Komsum Anam juga berhasil ditangkap dirumahnya.

“Dari keterangannya, isa mengakui telah menjual bubuk peledak beserta sumbu kepada Indra Cahyono,” ungkap Kapolres Blitar Kota.

SONY DSC

Dari penangkapan Isa polisi mengamankan 1  buah HP Nokia model 210 type RM-924,  dan dari Komsum Anam diamankan barang bukti berupa 6 kilo bubuk peledak,  5 bendel sumbu petasan yang mana 1 bendel berisi 100 sumbu petasan.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengambil bahan peledak ini dari Kediri, mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga masih kami kembangkan untuk mencari pelaku lain karena jelang lebaran ini ada indikasi maraknya petasan,” imbuh Yossy Runtukahu.

Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara  seumur hidup, hingga hukuman mati.(Rpk)