Blitar Kota – Polres Blitar Kota melaksanakan giat pengamanan di Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang gugatan Pra Peradilan Samanhudi Anwar dalam kasus Perampokan Rumah dinas Walikota Blitar, Selasa 14/02/2023

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kabagops Polres Blitar Kota Kompol Lahuri mengatakan sekitar 50 personil diterjunkan untuk pengamanan sidang hari ini

“Setiap ada kegiatan sidang, kami selalu melakukan pengamanan. Kami selalu antisipasi supaya tidak ada hal-hal yang diinginkan,” kata Kabag Ops Polres Blitar Kota, Kompol Lahuri.

Pengamanan oleh Kepolisian pada saat pelaksanaan sidang sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya reaksi spontan dari para pihak yang berperkara terutama dari pihak yang tidak menerima putusan Hakim. Selain untuk memberikan rasa aman saat pelaksanaan sidang, pengamanan oleh pihak Polres Blitar Kota sangat diperlukan sebagai wujud kerja sama dan soliditas antar lembaga.

Untuk diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Hari ini adalah Sidang perdana gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar.

Sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit, berjalan aman dan terkendali.

Sidang pra peradilan dilanjutkan pada besok Rabu (13/2/2023) dengan agenda replik atau jawaban dari termohon.