Blitar – Dalam rangka penertiban penggunaan Lampu Rotator, Strobo dan Serine bagi kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya, Satuan Lalulintas Polres Blitar Kota bersama dengan TNI, Subdenpom Blitar dan Dinas Perhubungan Kota Blitar malam tadi Sabtu (12/02/2022) sekira pukul 20.00 wib menggelar Razia di Jalan Merdeka Kota Blitar.
Razia ini dipimpin Kanit Reg Iden Sat Lantas Polres Blitar Kota Iptu Didik beserta beberapa personel Satuan Lalulintas dan anggota Propam.
“Kami melaksanakan giat penertiban lampu strobo maupun kendaraan yang tidak sesuai standartnya termasuk kenalpot brong maupun yang secara kasat mata melanggar undang undang lalu lintas di jalan raya,” ungkap Kanitregident Iptu Didik.
Didapati penggunaan lampu rotator dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya sebanyak 8 pelanggar dan dilakukan trguran simpatik kepada para pengemudi.
Iptu Didik mengatakan Razia ini digelar untuk mewujudkan ketertiban berlalulintas di wilayah Kota Blitar sekaligus untuk menekan angka kecelakaan lalulintas.
Selain melakukan teguran secara simpatik, petugas juga menyampaikan himbauan untuk ketertiban berlalulintas.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 21.30 wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Polsek Wonodadi Melaksanakan Patroli Dialogis Di wilayah hukumnya
Minggu Kasih Silaturahmi Bersama Komunitas Olahragawan Bela Diri
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Jumat Curhat Bersama Warga Karangsari
Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh