Razia ini dipimpin Kanit Reg Iden Sat Lantas Polres Blitar Kota Iptu Didik beserta beberapa personel Satuan Lalulintas dan anggota Propam.
“Kami melaksanakan giat penertiban lampu strobo maupun kendaraan yang tidak sesuai standartnya termasuk kenalpot brong maupun yang secara kasat mata melanggar undang undang lalu lintas di jalan raya,” ungkap Kanitregident Iptu Didik.
Didapati penggunaan lampu rotator dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya sebanyak 8 pelanggar dan dilakukan trguran simpatik kepada para pengemudi.
Iptu Didik mengatakan Razia ini digelar untuk mewujudkan ketertiban berlalulintas di wilayah Kota Blitar sekaligus untuk menekan angka kecelakaan lalulintas.
Selain melakukan teguran secara simpatik, petugas juga menyampaikan himbauan untuk ketertiban berlalulintas.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 21.30 wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Polsek Ponggok Maksimalkan Pengamanan Waisak
Forkopimda Jatim Peringati Harkitnas ke 114
Dukung Percepatan Herd Immunity, Polsek Wonodadi Bantu Amankan Giat Vaksinasi
GATUR PAGI POLSEK SUKOREJO LAYANI MASYARAKAT