Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota menyelenggarakan operasi yustisi gabungan dalam rangka tindak lanjut Inpres RI no 6 tahun 2020, penegakkan Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 tentang pendisiplinan pelaksaan protokol kesehatan pada hari Jumat (25/9/2020) di beberapa pedagang dan pengunjung warung kaki lima di 5 titik.
Dalam operasi kali ini, Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar dipimpin oleh padal Kanit Dikyasa IPDA Syamsul Anwar. Operasi mengambil sasaran pelaku usawa warung kaki lima, pengunjung dan sarana prasarana protokol kesehatan. 4 titik sasaran adalah Alon-alon Kota Blitar, jl Kenanga, jl.Mawar dan jl.Tanjung Kota Blitar. Total kekuatan yang diterjunkan 44 personel.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelasakan dalam kegiatan tersebut terdapat 4 orang dengan denda administrasi dan 13 orang berupa teguran. “Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha terkait penerapan protokol kesehatan yang benar, sehingga kedepan warung kaki lima kami harapkan lebih patuh menjalankan,”ungkapnya. (*)



Bhabinkamtibmas Tanjungsari Gerak Cepat, Balon Udara Nyaris Hanguskan Kios di Blitar
Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
Kunjungan Wisata Naik 31 Persen, Kapolda Jatim Pastikan Pengamanan Tetap Berjalan Lewat KRYD