Polres Blitar Kota menggelar Konferensi Pers ungkap kasus narkoba wilayah kota Blitar. Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota membekuk dua pengedar narkoba. Kedua pelaku ditangkap saat pesta sabu di sebuah perumahan di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 malam.

Barang bukti kasus narkoba

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Imron SH. MH, Kasi Propam Ipda Widarto dan Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan dari laporan masyarakat, dimana ada salah satu rumah di Kota Blitar, milik salah satu tersangka saudara Dodo sering digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika. Kemudian petugas dari Satnarkoba melakukan pengintaian dan malam Minggu kemarin tepatnya tanggal 23 Februari 2019 dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Yusron dan Dodo.

Kedua pelaku masing-masing diketahui bernama Yusron (28), warga Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan dan Dodo Hendrawan (39), warga Jalan Jambu, Kelurahan Tlumpu,Kota Blitar. Selain mengedarkan, keduanya diketahui juga pemakai aktif barang haram tersebut. Mereka mendapat barang haram ini setelah dipasok dari Toni Kurniawan, Deny , dan Ahmad Huzaini .

Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati Yusron dan Dodo tengah mengkonsumsi sabu-sabu. Saat ditangkap, mereka membuang sabu-sabu di sekitaran rumah Dodo. Namun, polisi tetap berhasil mengamankan sabu-sabu yang mereka buang setelah dilakukan pemeriksaan di TKP.

Dari hasil penangkapan terhadap Yusron dan Dodo Kurniawan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 gram.

Kapolres Adewira menambahkan dari dua tersangka ini mengembang, kepada dua penjual yakni Deny Gemilang dan Huzaini. Awalnya dari Toni, dari Toni mengembang ke Dodo, dan mengembang lagi ke Huzaini. Alhamdulillah semua sudah berhasil kita tangkap.

Toni merupakan warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Sedangkan Deny Gemilang merupakan warga Sananwetan, Kota Blitar, dan Huzaini adalah warga asli Kota Surabaya yang berdomisili di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Akibat perbuatan seluruh tersangka, pelaku penjual narkotika akan dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Sementara pemakai narkotika, dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.