Konferensi Pers ungkap kasus kepemilikan pohon ganja yang diungkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota

Polres Blitar Kota menggelar Konferensi Pers digedung patriatama Polres Blitar Kota dalam ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba. Penggerebakan kasus narkoba di rumah yang beralamat di Perumahan Griya Karya Raharja (GKR) Blok I nomor 3 Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan hari Selasa tanggal 22 Januari 2019. Tersangka yang diamankan RM umur 22 tahun warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan dan Rhd alias Lemu umur 19 tahun warga Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki sabu-sabu (SS) dan tanaman ganja.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Resnarkoba AKP Imron dan Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu sabu di kecamatan Sananwetan kemudian berhasil menangkap Rhd. dari pengembangan hasil interogasi Rhd, didapatkan keterangan terdapat pohon ganja ditempat RM didaerah kelurahan Bendogerit. polisi kemudian menangkap RM dirumahnya dan menyita tanaman ganja setinggi 60 centimeter. Akibat perbuatannya itu, mahasiswa dan tukang cukur tersebut harus meringkuk di tahanan Mapolres Blitar Kota.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Adewira menambahkan mereka itu awalnya beli ganja seharga 100 ribu dan mendapati didalamnya terdapat tiga biji ganja. Kemudian iseng menanam di pot kecil terus yang tumbuh hanya satu. Rhd mengaku kepo pengen tahu tanaman ganja seperti apa. Akibat perbuatannya itu, Rhd dan RM dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.